Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum atau yang biasa disebut “DPM FH” adalah lembaga mahasiswa yang memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi dalam lingkup lembaga kemahasiswaan fakultas hukum
Terbinanya mahasiswa Universitas Islam Indonesia Menjadi Insan Ulil Albab yang Turut Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Tatanan Masyarakat yang Di-ridhoi oleh Allah SWT.

























Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan

Tentang Pedoman Administrasi Keuangan

Tentang Forum Aspirasi dan Laporan Hasil Kinerja Lembaga

Tentang Kelompok Belajar
Ketentuan Umum
1. Dilakukan pada hari dan waktu yang disepakati bersama
– senin – jumat: pukul 17.00-21.00
– Sabtu – Minggu: pukul 10.00-17.00
Kunjungan tidak dapat dilaksanakan pada hari libur nasional serta saat pelaksanaan UTS/UAS
Ketentuan Khusus
1. Lembaga/Instansi yang ingin melakukan kunjungan ke DPM FH UII menghubungi narahubung minimal 30 hari dan maksimal 14 hari sebelum waktu kunjungan dilaksanakan kepada Bagas Gema Ramadhan yang tertera pada opsi “hubungi kami sekarang”
2. Lembaga/Instans yang ingin berkunjung diwajiblan mengirim surat resmi melalui email yang tertera pada bagian “pengajuan surat” minimal 30 hari dan selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu kunjungan dilaksanakan dan hardfile (diberikan saat kunjungan offline)
3. Surat disertai dengan proposal atau dokumen pendukungnya yang berisikan:
– Nama kegiatan;
– Deskripsi kegiatan;
– Tanggal dan waktu kegiatan;
– Jumlah peserta, penjelasan singkat mengenai kedudukan atau jabatan dari peserta yang akan berkunjung ke DPM FH UII;
– Rincian kegiatan (bentuk kegiatan, durasi, waktu, isi acara, dan lain sebagainya yang menjelaskan kegiatan);
– Penanggung jawab kunjunan dari instansi, disertai nomor telepon dan email
4. Jika instansi tidak mengirimkan surat resmi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka kunjungan dianggap batal.
5. Lembaga/Instansi yang berkunjungan memberikan materi kunjungan/presentasi
6. Maksimal pembatalan 7 hari sebelum kunjungan ke DPM FH UII, apabila pembatalan dilakukan kurang dari 7 hari, maka akan dikenakan denda sejumlah dana yang telah dikeluarkan
Layanan pengajuan surat ini merupakan salah satu dukungan bagi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk mempermudah pengajuan surat kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, baik itu surat peminjaman Ruagan Sekretariat Bersama Lembaga, Surat Pengajuan Dana, Surat Permohonan Verifikasi, Surat Permohonan Laporan Pertanggung Jawaban, dan surat permohonan lainnya.
Format surat yang diajukan harus sesuai dengan Peraturan Keluarga Mahasiswa No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKM Pedoman Administrasi No. 6 Tahun 2018.
Peminjaman Surat Sekretariat Bersama Lembaga
Sekretariat Bersama Lembaga (Sekber) merupakan aset yang dimiliki oleh Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII). Fasilitas ini disediakan sebagai bentuk dukungan terhadap
kegiatan akademik yang membawa nama baik Fakultas Hukum maupun Universitas Islam Indonesia dan organisasi kemahasiswaan.
Setiap mahasiswa FH UII yang tergabung dalam lembaga kemahasiswaan, organisasi, atau kepanitiaan dapat mengajukan surat
peminjaman Sekretariat Bersama sebagai bentuk legalitas administrasi. Penggunaan Sekber harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan, keislaman, etika, serta nama baik institusi.
Pengajuan peminjaman Sekber wajib dilakukan paling lambat H-3 sebelum tanggal penggunaan.
Hal ini untuk memastikan proses verifikasi dan administrasi berjalan dengan baik dan tertib.
Surat Permohonan Dana merupakan bentuk dukungan dari
DPM FH UII terhadap kegiatan struktural lembaga
kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Melalui surat ini, struktural lembaga
kemahasiswaandi lingkup Keluarga Mahasiswa Fakultas
Hukum dapat:
Mengajukan permohonan dana langsung kepada DPM FH UII
sebagai bentuk partisipasi dan dukungan pendanaan
kegiatan, serta
Memperoleh tanda tangan atau pengesahan dari DPM FH
UII sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk
pengajuan dana taktis kepada DPM UII.
Setiap pengajuan surat permohonan dana wajib sesuai
ketentuan PKM NO 7 Tahun 2018 dan PDPM FH NO 3 Tahun
2018
Surat ini hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang
menjunjung tinggi nilai keilmuan, keislaman, dan etika, serta
membawa nama baik Fakultas Hukum dan Universitas Islam
Indonesia
Surat Permohonan Verifikasi merupakan bentuk layanan
administrasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII) yang
berfungsi untuk memverifikasi kegiatan kemahasiswaan di
lingkup Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UII.
Surat ini dapat diajukan oleh lembaga kemahasiswaan,
organisasi, atau kepanitiaan yang hendak melaksanakan
kegiatan berdasarkan proposal yang telah disusun,
termasuk kegiatan yang dirancang oleh Lembaga Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Verifikasi dari DPM FH UII ini bersifat penting sebagai bentuk
pengawasan terhadap kegiatan serta keabsahan
administratif sebelum kegiatan dijalankan.
Permohonan verifikasi wajib diajukan paling lambat H-5
sebelum verifikasi dilaksanakan atau sebelum kebutuhan
administrasi digunakan. Pemohon juga wajib melampirkan
proposal kegiatan lengkap sebagai dokumen utama yang
akan diverifikasi
Melalui surat ini, DPM FH UII turut memastikan bahwa setiap
kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor
nilai keilmuan, keislaman, etika, serta menjunjung tinggi
nama baik Fakultas Hukum dan Universitas Islam Indonesia.
Surat Permohonan Laporan Pertanggungjawaban merupakan surat yang diajukan oleh pelaksana kegiatan kemahasiswaan
di lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KM FH UII) setelah suatu kegiatan selesai dilaksanakan.
Surat ini diajukan sebagai bentuk permohonan kepada DPM FH UII untuk menyelenggarakan forum pertanggungjawaban. Forum ini bertujuan
untuk memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi capaian program kerja, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan
kegiatan yang telah dilaksanakan selama kegiatan berlangsung.
Melalui forum ini, pelaksana kegiatan diharapkan dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kepada DPM FH UII. Forum ini juga
menjadi sarana evaluatif untuk meningkatkan kualitas kegiatan kemahasiswaan di masa mendatang.
Pengajuan surat ini wajib disertai dengan laporan pertanggungjawaban lengkap yang memuat dokumentasi kegiatan, laporan keuangan, serta
catatan evaluasi. Permohonan ini idealnya disampaikan dalam waktu dekat setelah kegiatan selesai untuk menjaga tertib administrasi dan
kesinambungan proses evaluasi, dan diajukan selambat-lambatnya H-5 sebelum tanggal forum laporan pertanggungjawaban
dilaksanakan. Setelah forum laporan pertanggungjawaban selesai dilaksanakan, maka pihak penyelenggara kegiatan wajib mengirimkan revisi
kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk ditandatangani oleh Ketua DPM FH UII selambat-lambatnya 3 hari setelah forum selesai.
Surat Permohonan Kunjungan Kelembagaan merupakan bentuk komunikasi resmi yang diajukan oleh pihak luar—baik institusi pendidikan,
organisasi kemahasiswaan, maupun lembaga lainnya—kepada DPM FH UII dalam rangka menjalin relasi kelembagaan, studi banding, atau
diskusi strategis antar lembaga.
Melalui layanan ini, pengajuan kunjungan dapat dilakukan secara formal dan terstruktur, sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku
di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pengajuan surat ini menunjukkan komitmen dalam membangun jejaring kelembagaan
yang sehat, progresif, dan saling mendukung dalam pengembangan kapasitas institusi masing-masing.
Tujuan umum dari Kunjungan Kelembagaan antara lain:
1. Mempererat hubungan antar lembaga kemahasiswaan
2. Bertukar wawasan terkait tata kelola kelembagaan.
3. Membangun dan menjaga ukhuwah Islamiyah antar lembaga atau instansi.
Surat Permohonan Lainnya merupakan layanan administrasi yang disediakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII) bagi lembaga kemahasiswaan maupun panitia kegiatan di lingkungan
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UII. Surat ini mencakup berbagai keperluan administratif yang bersifat non-keuangan dan
non-verifikatif, yang diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan kemahasiswaan.
Beberapa jenis surat yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Surat Permohonan Penurunan SK
Diajukan oleh pelaksana kegiatan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari DPM FH UII sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan.
SK ini penting sebagai dokumen pengesahan yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses administratif yang sah.
Surat Permohonan Sambutan
Digunakan oleh panitia kegiatan apabila menginginkan kehadiran perwakilan DPM FH UII untuk memberikan sambutan resmi, baik dalam pembukaan
maupun penutupan suatu kegiatan, sebagai bentuk representasi dan dukungan moral kelembagaan.
Surat Undangan Kegiatan
Merupakan surat resmi yang ditujukan kepada DPM FH UII sebagai undangan untuk menghadiri kegiatan tertentu, baik sebagai tamu undangan,
mitra diskusi, maupun pengamat dalam pelaksanaan program kerja suatu lembaga kemahasiswaan.
Surat Lainnya
Merupakan surat yang belum diatur di dalam website ini, namun tetap dapat diajukan demi kelancaran kegiatan kemahasiswaan.
Setiap pengajuan surat dalam kategori ini wajib disampaikan paling lambat H-3 sebelum tanggal pelaksanaan, agar tanggapan
dapat dilakukan secara tertib dan profesional.
(Setiap pengajuan surat harus sesuai dengan format surat yang telah diatur dalam PKM No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKM Pedoman Administrasi)
Sekretariat Kampus UII Terpadu, Lt. 2 Gedung FH, Jl. Kaliurang KM 14,5 Sleman Yogyakarta 55151
© 2025 DPM FH UII All Rights Reserved